GURU SINGKAWANG TERUS MENGEMBANGKAN DIRI


Guna mengimplementasikan Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 16 tahun 2009, Dinas Pendidikan Kota Singkawang menyelenggarakan Diklat Pengembangan Sistem perencanaan dan Pengendalian Program Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Menurut Kepala Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Hakimi, Tujuan Diklat ini adalah agar Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Singkawang dapat melaksanakan penilaian kinerja guru di lingkungan sekolah masing-masing. Hal ini menuntut setiap guru khususnya di Kota Singkawang dapat mengembangkan kualitas diri dan keprofesiannya.

“Ada 2 Fungsi Utama yang diharapkan dari Diklat Pengembangan Keprofesian,” jelas Hakimi

Pertama, kata Hakimi, untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran pembimbingan atau pelaksana tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah.

“Kedua, untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajarna, pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah yang dilakukan pada tahun tersebut” lanjutnya.

Kegiatan yang akan berlangsung selama tiga hari (18-20/9) diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah yang ada di Kota Singkawang di Aula Dinas Pendidikan Kota Singkawang dan mendapatkan materi diantaranya 1. Penilaian kinerja guru kelas/ guru mata pelajaran oleh Zainal, M.Pd.; 2. Penilaian PK Guru yang menjadi kepala sekolah atau tugas tambahan oleh Dra. Betty Putranti; 3. Program induksi bagi guru pemula oleh Drs. Muzaharudin Akip.

Hakimi berharap Petunjuk Teknis yang diberikan ini dapat segera diterapkan per 1 Januari 2015 ini. (P_EVLAP)Antusiasme Peserta mengikuti Materi Diklat Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Hakimi Zainal, M.Pd. Pemateri

About admin

education socciety
This entry was posted in BERITA. Bookmark the permalink.